Untuk setiap warga Negara Indonesia yang memasuki usia 17 tahun diwajibkan harus memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk. Pada saat ini, sistem KTP yang ada sudah menggunakan sistem KTP elektronik.
Dengan adanya KTP elektronik ini, maka seluruh data akan lebih terintegrasi dan memperkecil adanya KTP ganda.
Program KTP elektronik di kota-kota besar dianggap sukses kemudian diluaskan dan diterapkan ke berbagai wilayah di Indonesia.
For every citizen of Indonesia who enters the age of 17 years must be required to have a KTP or Identity Card. At present, the existing KTP system uses an electronic KTP system.
With this electronic KTP, all data will be more integrated and minimize the presence of multiple KTPs.
The electronic KTP program in big cities is considered successful and then expanded and applied to various regions in Indonesia.